PortalPreneur

Layanan Jasa Pengurusan Pajak

Jasa Pengurusan Pajak No 1 Termudah

Kami dapat mengurusi layanan Jasa Pengurusan & Pelaporan Pajak meliputi konsultasi perpajakan, perhitungan dan pelaporan pajak, serta layanan pembukuan.

Mudah

Efisien

Profesional

jasa pengurusan pajak

Layanan Jasa Pajak

Jasa Pajak, Pajak Bulanan, SPT Tahunan Kami Tertap Bisa Lapor!

Anda tidak perlu khawatir terkait pelaporan pajak bulanan maupun tahunan, serahkan semuanya kepada team profesional kami yang akan membantu anda dalam melaporkan pajak perusahaan

Standard Operating Procedure

Prosedur Pelaporan Pajak Bersama PortalPreneur

Team profesional kami akan mengunjungi perusahaan anda untuk melakukan konsultasi mengenai jenis layanan pelaporan pajak anda

Setelah melakukan konsultasi bersama team kami, kami akan buatkan sebuah surat perjanjian dan penawaran yang akan langsung dikirimkan melalui email dan tatap muka

Team kami akan melakukan report jobdesk dan juga apabila telah selesai akan kita kirimkan sebuah surat telah selesai kepada perusahaan anda 

Benefits

Apa Keuntungan Melaporkan Pajak?

Mengurangi Risiko

Dengan melaporkan dan membayar pajak secara tepat waktu dapat mengurangi risiko denda dan sanksi.

Memperkuat Kredible

Pengusaha yang taat pajak memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata investor dan mitra bisnis

Partisipasi Pembangunan Negara

Pajak yang Anda bayar digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan dan pelayanan publik

Berapa Harga Jasa Pelaporan Pajak?

Harga Layanan Pajak

Omzet Maks. 1M

Omzet berdasarkan dalam 1 tahun
Rp 1,5Jt /Bulan
  • Konsultasi Gratis
  • Penyusunan laporan rutin bulanan perusahaan meliputi : Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal (Jika Ada)
  • Cetak Tagihan Pajak
  • Penerbitan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang sudah PKP

Omzet Maks. 5M

Omzet berdasarkan dalam 1 tahun
Rp 2,3Jt /Bulan
  • Konsultasi Gratis
  • Penyusunan laporan rutin bulanan perusahaan meliputi : Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal (Jika Ada)
  • Cetak Tagihan Pajak
  • Penerbitan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang sudah PKP

Omzet Maks. 10M

Omzet berdasarkan dalam 1 tahun
Rp 3,7Jt /Bulan
  • Konsultasi Gratis
  • Penyusunan laporan rutin bulanan perusahaan meliputi : Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal (Jika Ada)
  • Cetak Tagihan Pajak
  • Penerbitan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang sudah PKP

Omzet Diatas 10 M

Omzet berdasarkan dalam 1 tahun
Rp 5Jt /Bulan
  • Konsultasi Gratis
  • Penyusunan laporan rutin bulanan perusahaan meliputi : Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal (Jika Ada)
  • Cetak Tagihan Pajak
  • Penerbitan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang sudah PKP

Ayo Laporkan Pajak Anda Bersama Kami!

Tanya Jawab

Kami Selalu Terhubung Untuk Anda, Beberapa Pertanyaan Dari Client Kami

PPN, atau sering disebut Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang kita beli. Singkatnya, ini seperti pajak tambahan yang dibebankan pada harga jual suatu barang atau jasa.

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak perorangan Singkatnya, potongan ini diambil langsung dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang Anda terima terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang Anda lakukan di dalam negeri.

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dari modal, penyerahan jasa, hadiah, bunga, dividen, royalti, atau hadiah dan penghargaan 

PPh Pasal 24 mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri untuk mengurangi nilai pajak terutang di Indonesia. Singkatnya, pajak penghasilan yang sudah Anda bayarkan di luar negeri bisa dipakai untuk mengurangi pajak penghasilan yang harus dibayar di Indonesia.

PPh Pasal 25 adalah sistem pembayaran pajak penghasilan (PPh) secara angsuran setiap bulan. Tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak (WP) dalam melunasi pajak terutang dalam satu tahun.

PPh Pasal 29 mengacu pada kekurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dalam satu tahun pajak. Singkatnya, ini muncul ketika jumlah pajak terutang (harus dibayar) lebih besar daripada kredit PPh yang sudah disetorkan.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang wajib dibuat dan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) [Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini berisi informasi mengenai penghasilan, harta, dan kewajiban yang dimiliki Wajib Pajak selama satu tahun pajak.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan adalah laporan pajak tahunan yang wajib dibuat dan disampaikan oleh badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini berisi informasi mengenai penghasilan, biaya, kewajiban perpajakan, harta, dan kewajiban yang dimiliki badan usaha selama satu tahun pajak.

Scroll to Top